Mantan Kades Towiora Dihukum Setahun Penjara

  • Whatsapp
FOTO VONIS KADES TOWIORA

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Towiora, Kecamatan Roi Pakava, Donggala, Resmin bersalah, Kamis (16/8/2018).

Olehnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

“Mengadili, terdakwa Resmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dakwaan alternatiF ketiga,” tegas Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmasyah SH MH dan Margono SH MH.

Sementara itu, lanjutnya, barang bukti (Babuk) poin 1 berupa kwitansi dikembalikan pada H Musa. Babuk poin 2 yakni 19 sertifikat, dikembalikan kepada para pemiliknya.

Sementara babuk poin 3 yakni uang tunai Rp350 ribu dikembalikan pada Syafruddin. Adapun babuk poin 4 dan 5, dikembalikan pada Badan Pertanahan Nasional Donggala.

“Terhadap putusan ini terdakwa memiliki hak, menerima putusan, pikir-pikir selama tujuh hari atau menempuh upaya hukum banding. Jika dalam tujuh hari tidak ada sikap, maka dianggap menerima. Demikian juga untuk JPU,” tutup Elvin.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Resmin pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta sunsider enam bulan kurungan. AGK

Baca Juga