BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Norma Lacaco alias Nani dan Nona, yang terjerat perkara narkoba jenis sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan Penjara, pada sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (19/4/2018).
Dalam tuntutan JPU Ika Puspita yang dibacakan pada sidang yang dipimpin I Made Sukanada, perbuatan kedua terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagai mana didakwaakan dalam dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain kedua terdakwa, kasus yang sama juga menjerat terdakwa lain, yakni Erniwati alias Erni dan Yeni Sompa alias Yeni, pada sidang tersebut. Keduanya dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahan yang telah dijalani. Perbuatan keduanya, dalam tuntutan JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai pembacaab tuntutan empat terdakwa tersebut oleh JPU, selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang tersebut. Sidang lanjutan atas perkara tersebut, atas pertimbangan majelis hakim, akan dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa. AND