BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang putusan atas kasus narkotika jenis sabu seberat 123.1472 gram, dengan terdakwa Miranti alias Ira, yang telah dijadwalkan pada Selasa (7/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, ditunda sampai pekan depan.
Sebelum ditunda, sidang tersebut sempat dibuka oleh majelis hakim I Made Sukanada. Namun kembali ditunda, dikarenakan putusan terdakwa belum siap. Sidang tersebut kembali dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda yang sama.
“Sidang kita tunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (14/8/2018) mendatang,” kata majelis hakim di persidangan.
Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Burhan, dalam tuntutannya menyebut, perbuatan terdakwa melanggar sesuai dakwaan primer pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp1 milyar subsider 10 bulan kurungan penjara. AND