Pemkot Minta Pengalihan Pantoloan Dikaji Ulang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulteng, DPRD Kota Palu, PT Pelindo, PT Pelni, dan masyarakat Pantoloan di Kantor DPRD Sulteng, Senin (26/10/2026). FOTO: DOK PEMKOT PALU

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu meminta rencana pengalihan pelayanan penumpang Pelni dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala dikaji bersama dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, ketenagakerjaan, dan keamanan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno, saat mewakili wali kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulteng, DPRD Kota Palu, PT Pelindo, PT Pelni, dan masyarakat Pantoloan di Kantor DPRD Sulteng, Senin (26/10/2026).

RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pantoloan yang menolak pemindahan pelayanan penumpang Pelni. Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhy Prabowo, menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus berkeadilan.
“Jangan sampai satu daerah diuntungkan, daerah lain dirugikan,” tegasnya.

Trisno menjelaskan, Pemkot Palu telah menyurati Kementerian Perhubungan pada 18 Maret 2024 dan kembali mengirim surat pada 29 Juni 2026 untuk meminta penundaan pengalihan serta kajian bersama. Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Kepelabuhanan dan Direktorat Lalu Lintas Laut.

“Intinya meminta untuk menunda rencana pengalihan, bukan membatalkan, serta melakukan kajian bersama terkait aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan stabilitas keamanan,” jelas Trisno.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, mengatakan RDP tersebut berawal dari aksi buruh Pantoloan yang menolak pemindahan layanan penumpang. Menurutnya, aktivitas kapal penumpang turut menghidupi buruh pelabuhan dan pelaku UMKM di sekitar Pantoloan.

Rico meminta komunikasi mengenai Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Teluk Palu yang mencakup Pantoloan dan Donggala diperjelas agar tidak merugikan kedua daerah.

“Kita tidak mau masyarakat Donggala dirugikan, masyarakat Kota Palu juga tidak dirugikan. Kita harus cari win-win solution,” ujarnya.

RDP ditutup dengan kesepakatan mendorong kajian bersama dan komunikasi intensif antara Pemkot Palu, Pemkab Donggala, Pemprov Sulteng, Pelindo, dan Kementerian Perhubungan. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang adil bagi daerah sekaligus melindungi kepentingan pekerja dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas Pelabuhan Pantoloan. */JEF

Pos terkait