PALU, MERCUSUAR – Memasuki pekan ketiga tahun 2021 yakni Jumat 15 Januari, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu belum menyidangkan kasus pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Kepolisian akibat melanggar peraturan lalu lintas.
Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (15/1/2020).
Hal tersebut dibenarkan petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Iya, belum ada (sidang tilang). Karena belum ada pelimpahan berkas dari Polda maupun Polres Palu,” singkatnya menjawab pertanyaan wartawan Media ini, Jumat (15/1/2021) sore.
DESEMBER 2020 NIHIL
Sepanjang bulan Desember 2020, tidak ada sidang terhadap pengendara bermotor yang disanksi tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sidang terakhir kasus tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (27/11/2021).
Ketika itu, pengendara bermotor di Palu yang dipidana membayar denda sebanyak 15 pengendara.
Ke 15 pengendara yang disanksi tilang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng itu, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 12 motor.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH didampingi PP, Hasanudin SH memvonis pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsidair tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000. AGK