PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga 16 Oktober 2018, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyidangkan 21 orang anak yang terlibat kasus tindak pidana kejahatan. Ke 21 orang anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum (Pidum) itu, terbagi dalam 19 berkas.
“Dua perkara terdakwanya lebih dari satu orang,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Selasa (16/10/2018) sore.
Dirincikannya, bulan Januari ada tiga kasus anak yang teregister di Panitera Pidana, Februari satu kasus dan bulan Maret tiga kasus. Sementara bulan April tiga kasus yang teregister, bulan Mei satu kasus, sedangkan bulan Juni nihil.
Pada bulan Juli empat kasus yang teregister dan bulan Agustus dua kasus. Sementara bulan September dua kasus. “Dari 19 perkara itu, 18 perkara diantaranya telah putus (vonis), sedangkan satu perkara masih dalam proses sidang,” jelas Lilik.
Ditambahkannya, 18 kasus yang sudah divonis itu, empat kasus menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng. Keempat kasus yang banding yakni Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal, 13, 14 dan Nomor: 18/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal, tiga diantaranya telah diputus. “Perkara Nomor 18 belum (putusan banding), karena masih dalam proses hingga belum dikirim ke PT,” tuturnya.
DIDOMINASI PENCURIAN
Lanjut Lilik, tindak pidana oleh anak tersebut didominasi kasus pencurian dengan jumlah 15 kasus, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kemudian disusul kasuspenyalagunaan narkotika dua kasus, serta kasus lalu lintas dan pengeroyokan masing-masing satu kasus.AGK