TATURA UTARA, MERCUSUAR- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulteng menggerebek rumah yang dijadikan tempat pengolahan dan penampungan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Utara. Hasil dari penangkapan itu polisi, menyita sebanyak 4000 liter ( 4 ton) miras.
Pengungkapan tempat penampungan miras itu dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Diki Budiman pada Selasa (17/4/2018) sekira pukul 14.30 wita. Pemilik ribuan miras itu diketahui milik M (32) warga Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono mengatakan, pengungkapan ribuan liter miras itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dan resah dengan aktvitas yang dilakukan M, kemudian melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.
“Informasinya cap tikus itu berasal dari Manado,” kata Hery.
Setelah menerima laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap pengolahan miras tersebut. Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 12 drum plastik kapasitas 250 liter berisikan miras jenis cap tikus, 36 dus miras yang dikemas dalam botol bekas air mineral, satu karung plastik yang juga berisikan miras.
Pemiliki ribuan miras itu melanggar pasal 13 huruf 2 dan perda Kota Palu 10 tahun 2004 dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. AMR