BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong. Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan pribadi maupun kepentingan politik, tetapi merupakan bagian dari penegakan disiplin dan tata kelola organisasi.
Penegasan itu disampaikan menyusul dinamika pasca-Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong yang digelar 5 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, tetap hadir sebagai narasumber meski sebelumnya Pengurus Provinsi telah meminta agar agenda tersebut dibatalkan.
“PGRI Sulteng tidak pernah mempersoalkan Hadianto Rasyid dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Wali Kota Palu memiliki kapasitas dan kompetensi untuk berbicara mengenai pembangunan sumber daya manusia maupun pendidikan. Persoalan yang muncul, berkaitan dengan proses pengundangan, relevansi dan urgensi kehadiran dalam agenda Konkerkab, serta koordinasi dan kepatuhan terhadap arahan organisasi,” kata Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, Senin (7/9/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum pelaksanaan Konkerkab, Ketua PGRI Parigi Moutong telah memberikan jaminan bahwa agenda menghadirkan Wali Kota Palu akan dibatalkan. Bahkan, pada pagi 5 September sebelum rombongan Pengurus Provinsi berangkat ke Parigi Moutong, arahan pembatalan kembali ditegaskan dan untuk kedua kalinya diberikan jaminan bahwa narasumber telah dibatalkan. Namun, dalam pelaksanaannya, Hadianto tetap hadir sebagai narasumber.
“Ketika suatu arahan disampaikan dan pengurus memberikan jaminan hingga dua kali, namun kenyataannya di lapangan berbeda, maka persoalannya bukan lagi mengenai siapa narasumber yang hadir. Ini menyentuh disiplin organisasi, integritas komunikasi, tanggung jawab kepengurusan, dan marwah PGRI,” tegas Syam.
Menurutnya, relevansi materi yang disampaikan narasumber dengan dunia pendidikan tidak serta-merta menghapus persoalan tata kelola. PGRI, tetap terbuka bekerja sama dan berdialog dengan pemerintah daerah, tetapi kemitraan tersebut harus dijalankan dalam koridor independensi, nonpartisan, dan tidak menempatkan organisasi dalam posisi subordinatif.
Didampingi Sekretaris Umum PGRI Sulteng, Harus A. Rore, Syam menegaskan keputusan penonaktifan melalui Surat Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tertanggal 5 September 2026 merupakan langkah organisasi untuk menjaga kewibawaan dan marwah PGRI.
“Menilai tindakan pengurus berdasarkan AD/ART bukan politik, dan menegakkan disiplin adalah bagian dari menjaga marwah PGRI,” tandasnya. UTM






