PALU, MERCUSUAR – Tim hukum Rafiq Al-Amri menegaskan pernyataan dan unggahan kliennya di
media sosial merupakan bentuk kritik yang sah dan tidak semestinya dipidanakan. Penegasan tersebut
disampaikan usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum Rafiq Al-Amri, Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher, dan Dian Ramdaningsi, hadir dalam
persidangan yang menguji penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah
(Sulteng). Dalam perkara tersebut, Polda Sulteng cq Dirressiber menjadi pihak termohon. Rafiq
sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap
Ketua FKUB Sulteng sekaligus Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin.
Hakim tunggal PN Palu, Nasution, dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan
tim hukum Rafiq terkait penetapan tersangka tersebut. Meski demikian, tim hukum menilai terdapat
pertimbangan penting yang belum menyentuh substansi mengenai batas antara kritik terhadap jabatan
atau lembaga dengan tindak pidana pencemaran nama baik.
Vebry mengatakan, materi yang disampaikan kliennya ditujukan pada substansi jabatan dan lembaga,
bukan untuk menyerang kehormatan maupun martabat pribadi seseorang. Menurut dia, pandangan
tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 serta keterangan ahli
bahasa yang dihadirkan dalam persidangan.
“Pernyataan Ustaz Rafiq adalah kritik. Berdasarkan Putusan MK 105 Tahun 2024 dan keterangan ahli
bahasa, kritik terhadap jabatan atau lembaga tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Kritikan tidak boleh dipidanakan, dan tindakan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Ustaz Rafiq Al-
Amri,” tegas Vebry.
Ia juga menyoroti pertimbangan hakim praperadilan yang dinilai lebih menitikberatkan pada jumlah alat
bukti formal, bukan menguji secara mendalam kualitas dan relevansi alat bukti tersebut dengan unsur
pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Sementara itu, Mohammad Taher menyatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan pokok
perkara. Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil sehingga pembuktian mengenai ada atau
tidaknya tindak pidana akan dibuka dalam persidangan perkara pokok.
“Kami sangat optimis dan siap bertarung di persidangan pokok perkara. Di sana akan terbuka secara
terang benderang bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujarnya.
Tim hukum memastikan tetap mendampingi Rafiq Al-Amri hingga seluruh proses hukum selesai sebagai
bagian dari upaya memperjuangkan keadilan dan kebebasan berpendapat.UTM






