PALU, MERCUSUAR — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan gugatan Ahli Waris Alm. Gatot Subroto terkait sengketa tanah di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, dengan Nomor Perkara 44/G/2025/PTUN.PL.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Palu mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 00024/Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, tanggal 15 Desember 2021 dengan luas 3.716 meter persegi atas nama Pemerintah Desa Maku.
Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat, yakni Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, untuk mencabut dan mencoret sertifikat tersebut dari daftar buku tanah.
Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum Scripta Diantara Palu menjelaskan, tanah milik Para Penggugat merupakan tanah pertanian dengan luas kurang lebih 10.000 meter persegi yang selama ini digarap dan dikuasai secara terus-menerus oleh Alm. Gatot Subroto sejak tahun 1995.
“Klien kami telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara nyata sejak tahun 1995 sebagai lahan pertanian. Penguasaan itu berlangsung terus-menerus tanpa pernah ada keberatan dari pihak manapun,” ujar tim kuasa hukum Penggugat, yakni Vebry Tri Haryadi, Dian Ramdaningsih A. Palar, SH., MH., Mohamad Taher, SH., Victor H. G. Kuhu, SH., CLA., Febri Dwi Tjahjadi, SH., MH., dan Setyadi, SH., MH.
Menurut kuasa hukum, secara historis lahan tersebut merupakan bagian dari pemberian Pemerintah kepada Yonif TNI pada tahun 1983, yang saat itu berada di wilayah Desa Kaleke sebelum kemudian dimekarkan menjadi Desa Maku pada awal tahun 2000-an.
“Pada masa itu Pemerintah memberikan kawasan untuk pembangunan perumahan anggota TNI Yonif 711 serta lahan pertanian bagi anggota TNI. Fakta historis ini sangat penting karena menunjukkan keberadaan dan penguasaan lahan tersebut jauh lebih dahulu dibanding keberadaan administratif Desa Maku,” jelas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menambahkan, tanah milik Alm. Gatot Subroto hanya berjarak sekitar 20 meter dari kompleks perumahan anggota TNI Yonif 711 yang dibangun saat itu.
“Artinya sangat jelas bahwa objek sengketa merupakan bagian dari lahan pertanian yang diberikan Pemerintah kepada anggota Yonif TNI sejak tahun 1983, jauh sebelum Desa Maku terbentuk,” tegas mereka.
Menurut tim kuasa hukum, dalam persidangan juga terungkap adanya ketidaksesuaian serius antara data fisik dan data yuridis atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut.
“Dalam warkah tanah dan dokumen pengusulan dari Pemerintah Desa Maku kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, luas tanah yang diajukan untuk diterbitkan Sertifikat Hak Pakai tercatat sekitar 6.700 meter persegi. Namun anehnya, sertifikat yang terbit hanya seluas 3.716 meter persegi, sehingga terdapat selisih lebih dari 3.000 meter persegi yang tidak diketahui keberadaannya maupun dasar pengurangannya,” ungkap kuasa hukum.
Menurut mereka, fakta tersebut menjadi salah satu bukti adanya cacat administratif dan cacat prosedural dalam proses penerbitan sertifikat.
“Dalam sidang pemeriksaan setempat maupun pemeriksaan alat bukti surat, sangat jelas terlihat adanya ketidaksesuaian antara data faktual di lapangan dengan data yuridis yang digunakan dalam penerbitan sertifikat hak pakai tersebut,” lanjut mereka.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa di atas objek tanah yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai terdapat dua bangunan pondasi milik Alm. Gatot Subroto yang telah lama berdiri, namun fakta tersebut justru tidak diketahui ataupun tidak dicantumkan oleh pihak Tergugat dalam proses penerbitan sertifikat.
“Hal itu menunjukkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan tanpa penelitian lapangan yang cermat dan tanpa verifikasi faktual terhadap penguasaan fisik tanah,” tegas kuasa hukum.
Mereka menilai, kondisi tersebut semakin memperkuat bahwa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Maku diterbitkan secara cacat hukum karena tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Apalagi sertifikat tersebut diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang seharusnya mengedepankan validitas dan sinkronisasi data fisik maupun data yuridis secara menyeluruh sebelum suatu hak diterbitkan,” ujar tim kuasa hukum.
Atas dasar itu, Ahli Waris Alm. Gatot Subroto mengajukan gugatan ke PTUN Palu dengan dalil bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut cacat administrasi, cacat prosedur, dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Majelis Hakim melalui putusannya telah menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa penelitian riwayat penguasaan tanah dan hak-hak pihak yang telah lebih dahulu menguasai objek tersebut,” tutup tim kuasa hukum.
Selain membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00024/Desa Maku, Majelis Hakim PTUN Palu juga menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.525.000.
Adapun putusan tersebut tercatat dalam Putusan Nomor: 44/G/2025/PTUN.PL yang dibacakan pada tanggal 21 Mei 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.UTM






