PALU, MERCUSUAR – Tim Tabur (tangkap buron) Intelijen Kejati Sulteng bersama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir, berhasil menangkap Ir. Mujiono, pukul 11.30 WITA, di kediamannya di Kota Palu, Jumat (29/10/2021).
Mujiono, karyawan PT. Inhu Tani IV Riau, merupakan buron terpidana kasus korupsi, yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kajari Indragiri Hilir, sejak 2002.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulteng, Jacob Hendrik Pettipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan buron tersebut, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menerbitkan surat perintah operasi intelijen, untuk mencari keberadaan buron, sebagaimana tersebut di atas dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng.
“Telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima benar terpidana berada di kota Palu,” kata Reza.
Ia mengatakan, proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.
“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya tim tabur gabungan langsung menuju ke rumah terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,” kata Reza.
Selanjutnya kata Reza, terpidana akan di berangkatkan ke Pekanbaru, Riau, untuk dilaksanakan eksekusi.
Dalam kasus ini, Ir. Mujiono tidak sendiri. Turut pula Ir.Agus Sukayanto. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, keduanya divonis 2 tahun pidana penjara, membayar denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan menghukum membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta. */JEF