“Sekalipun telah jelas aturan tentang penarikan jaminan fidusia, tetap dalam praktek tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar, misalnya pengancaman dan kekerasan fisik. Karena hal itu tetap kategori tindak pidana,” ujarnya.
“Olehnya, melalui penyuluhan hukum khususnya bagi PT Adira, saya berharap sepanjang kita patuh pada hukum maka potensi pelanggaran hukum dapat dihindari,” sambungnya. AGK