Wali Kota Palu Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Hadianto Rasyid

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025, dalam upaya meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa. 

Surat edaran ini mengatur kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari pada pukul 10.00 WITA di lingkungan pemerintahan Kota Palu.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Palu, Inspektur dan Sekretaris DPRD, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Kepala Administrator KEK, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, para Camat, Lurah, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta Kepala Puskesmas se-Kota Palu.

Dalam surat edaran tersebut, juga ditegaskan bahwa setiap orang yang hadir saat Lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan terhadap lagu kebangsaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. 

Pemerintah Kota Palu mengimbau agar seluruh instansi yang tercantum dalam surat edaran dapat menjalankan aturan ini dengan penuh tanggung jawab. RES

Pos terkait