TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam Baba, menghadiri rapat Pelanggaran Perwali Nomor 37 Tahun 2017 yang dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Palu. Pertemuan itu, membahas sanksi bagi warga Jalan Wolter Monginsidi yang disanksi denda kebersihan.
Rapat pelanggaran Perwali ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto DP. Juga dihadiri Lurah Lolu Selatan, Sahdin, PPNS Sat Pol PP Kota Palu, Gatot Winarto.
Pelanggaran Perda ini dilakukan seorang warga berinisial MR (22) yang membuang sampah di lokasi pembuangan sampah yaitu di Lorong V Jalan Wolter Monginsidi.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah membuang sampah di luar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) huruf d, Peraturan Wali Kota Palu, Nomor 37 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kepada pelanggar Perwali tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, sebagai bentuk kepatuhan kepada Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar perwali tersebut.
“Rapat pelanggaran Perwali yang dibarengi dengan pemberian sanksi denda ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Palu sangat serius dan berkomitmen untuk menegakkan perda/perwali dan juga untuk mewujudkan Program Palu Adipura,”ujar Hisyam.
Rapat pelanggaran Perwali yang diajukan Lurah Lolu Selatan, Sahdin, ini juga tentu dapat menjadi rujukan dan referensi bagi para lurah yang lain yang berada di Kota Palu, agar tidak segan- segan menindaklanjuti apabila menemukan ada warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jam pembuangan yang telah ditentukan.
Di depan Kasat Pol PP Kota Palu dan Lurah Lolu Selatan serta PPNS Kantor Sat Pol PP Kota Palu, pelanggar perwali tersebut meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Alhamdulillah rapat pelanggaran Perwali ini berjalan aman dan lancar tanpa kendala,” ujar Hisyam.ABS