BALUT, MERCUSUAR- Sebanyak 44 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Banggai Laut diduga tak memenuhi syarat administrasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanggapan masyarakat yang masuk melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Laut (Balut).
Informasi ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo, usai menggelar rapat Gakumdu di Kantor Bawaslu Balut. Kepada media ini, Parto, sapaan akrabnya, membenarkan jika terdapat lebih dari 40 bacaleg diduga bermasalah. “Tepatnya 44 sesuai tanggapan masyarakat yang masuk,” tuturnya, Jumat (7/9/2018).
Dari 44 ini menurut Parto, 13 diantaranya diduga berijazah Asli tapi Palsu (Aspal). “Tiga belas calon diduga ijazahnya bermasalah, sementara yang lain ada yang masih berstatus ASN,” bebernya.
Tak hanya berstatus sebagai ASN saja, diantara para bacaleg ini terdapat pula pegawai honorer yang diduga masih berstatus aktif dan terlibat partai politik. “Lima Kades diduga masih menjabat dan terindikasi terlibat Parpol. Ada juga aparat desa yang waktu masih aktif juga sudah aktif di parpol,” terangnya.
Semua tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikannya itu kata dia, sedang dalam proses tindaklanjut dari Gakumdu. “Sementara ditindaklanjuti dan Gakumdu sementara bekerja sekarang,” tegasnya.
Jika aduan masyarakat yang diterima pihak Bawaslu ini terbukti secara hukum sesuai hasil pemeriksaan Gakumdu, maka masing-masing Bacaleg dapat dikenai sanksi pidana pemilu. “Bisa dipenjara dan denda sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494,” tandasnya. MAN