Api Cemburu, Motif Suami Bakar Istri di Mamboro

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di wilayah Mamboro, Agustus 2025 lalu. FOTO: HUMAS POLRESTA PALU

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Polresta Palu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di wilayah Mamboro pada Agustus 2025 lalu.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka M (42), suami dari korban AN (40). Dalam reka adegan tersebut, tersangka memperagakan sepuluh adegan mulai dari penyiraman bensin hingga tubuh korban terbakar.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu siang, 6 Agustus 2025, di depan warung milik korban tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.

Warga sekitar yang menyaksikan berusaha menolong korban dan membawanya ke RSUD Madani Palu. Namun, luka bakar hingga 80 persen membuat korban meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian tindak pidana sekaligus melengkapi berkas perkara. Proses ini turut disaksikan pihak kejaksaan, penasihat hukum, dan keluarga korban.

“Tujuannya agar kejadian dapat terang benderang dan berkas segera dilimpahkan,” ujarnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyebut motif pelaku adalah kecemburuan karena banyak sopir singgah ke warung korban. 

“Akibat api cemburu” singkatnya.

Namun, ia menegaskan tindakan membakar korban tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sulteng dan kini ditahan di Polresta Palu untuk diproses sesuai hukum. IKI

Pos terkait