Fian Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sofian alian Fian, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 6 tahun, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (19/7/2018).

Dikatakan JPU di persidangan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman tersebut, terdakwa juga di ancam denda Rp800 juta, dengan subsider enam bulan.

“Jika terdakwa tidak mampu untuk membayar denda, akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, dalam tuntutan terdakwa, sejumlah alat bukti, di antaranya satu unit HP, lima plastik klip kecil berisi sabu, empat buah alat hisap, satu unit timbangan dan tiga potong pireks, dirampas untuk dimusnahkan.

Dijelaskannya, sesuai dalam tuntutan terdakwa. hal yang memberatkan terdakwa, adalah tidak mendukung program pemerintah yang saat ini, gencar – gencarnya memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Polri, yang seharusnya memberikan contoh dan teladan serta mengayomi masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan, tuntutan terdakwa yang dibacakan di persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis. Atas pertimbangan dari majelis hakim, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa di jadwalkan pada Selasa (24/7/2018). AND

Pos terkait