JPU Kasasi Vonis Banding Awalunsyah dan Abd Razik

TERDAKWA Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parigi Moutong (Parmout) periode 2014-2018 Muh Awalunsyah Passau (kiri) dan Sekretaris Abd Razik Mardjengi (kanan) saat menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parigi Moutong (Parmout) periode 2014-2018 Muh Awalunsyah Passau dan Sekretaris Abd Razik Mardjengi masih bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, yakni putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa Moh Awalunsyah Passau dan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa Abd Razik Mardjengi.

Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke KONI Parmout tahun 2014 untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulteng di Kabupaten Poso.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor akta permohonan kasasi JPU untuk terdakwa Muh Awalunsyah Passau teregister Nomor: 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal. Sementara terdakwa Abd Razik Mardjengi Nomor: 6/Akta. Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.

Kedua akta permohonan kasasi JPU tertanggal Kamis 12 Juli 2018 itu, dinyatakan oleh A Ichlazul.

Walaupun telah resmi menyatakan kasasi, lanjut Lilik, JPU belum memasukan memori kasasi. “Belum ada (memori kasasi), kan baru menyatakan tadi (Kamis, 12/7/2018). Waktunya (memasukan memori kasasi) 14 hari setelah menyatakan kasasi,” tutupnya.

Diketahui, vonis PT Sulteng Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 dan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal serta putusan tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.

Pada kedua putusan Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai I Made Sukanada SH MH tersebut, Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Marjengi dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Hanya saja, jumlah uang pengganti yang dibebankan pada kedua terdakwa berbeda. Muh Awalunsyah Passau dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp28 juta subsider pidana penjara satu bulan, sedangkan Abd Razik Mardjengi Rp60,5 juta subsider pidana penjara dua bulan.AGK

Pos terkait