Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Daerah

 

KAYUMALUE NGAPA, MERCUSUAR – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu  ditangkap  tim Reskrim Polsek Tawaeli di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Palu, Senin (27/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.20 Wita tanpa perlawanan. Saat ini keduanya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk pengembangan kasusnya. 

Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (25), warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20), warga Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah dengan sasaran distribusi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kayumalue Ngapa. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua tersangka di lokasi menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil sabu-sabu disimpan di dalam jaket milik salah satu tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli sabu seharga Rp9 juta dari seseorang yang tidak dikenal, dengan rencana untuk diedarkan kembali di wilayah Ampibabo. IKI

Pos terkait