Polres Banggai, Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul ke Kejari

BANGGAI, MERCUSUAR – Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan 2 tersangka kasus pencabulan berinisial AP dan RID, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, Selasa (27/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2024) mengatakan, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan LP/B/594/X/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 20 Oktober 2023. Pelimpahan berkas ke Kejari Banggai, lanjutnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Diana.

Tio menceritakan, kejadian tersebut dilakukan pertama kali oleh tersangka RID terhadap Korban yang berusia 13 tahun, di salah satu penginapan di Luwuk Selatan, pada 8 Oktober 2024 lalu. Selanjutnya, kejadian kedua dan ketiga dilakukan secara bersama oleh tersangka AP dan RID, pada 11 Oktober 2023, di bendungan dan hutan.

“Tersangka ini menggunakan modus mengiming-imingi sesuatu apapun itu yang dimintai korban, serta membujuk untuk ditemani mengkonsumsi minuman keras (miras),” ujar Tio.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakyang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Pada kesempatan itu, Tio mingimbau kepada para orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjadi kasus serupa. */PAR

Pos terkait