Polres Sigi Limpahkan 2 Tersangka Narkotika

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan 2 orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (26/2/2024).

Kapolres Sigi melalui Kasihumas, Iptu Nuim Hayat mengatakan kedua tersangka masing-masing GS (24) warga Desa Watunonju Kecamatan Sigi Kota dan AS (36) warga Desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru, dilimpahkan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan surat P21 No: B-236/P. 2.14/Enz.1/02/ 2024 tanggal 20 Februari 2024 dan P21 No: B-239/P. 2.14/Enz.1/02/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Ia berharap, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta diimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik, Brigpol Riccal dan Briptu Dedi Kristanto Bao, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mufli Gunawan di Kantor Kejari Donggala. */ AJI

Pos terkait