Oleh: Temu Sutrisno
Langkah aktivis hukum tata negara Feri Amsari bersama 15 pakar yang mendeklarasikan pembentukan Kabinet Bayangan menyedot perhatian publik. Inisiatif ini lahir dari keprihatinan mendalam atas dinamika politik nasional dan penyelenggaraan negara yang dinilai kian jauh melenceng dari rel sistem presidensial. Dalam rasionalisasinya, Feri menegaskan bahwa gerakan ini diikhtiarkan sebagai sarana kontrol sosial agar Presiden Prabowo Subianto bekerja lebih serius, terukur, dan tetap berpijak pada koridor konstitusi.
Gagasan menghadirkan Kabinet Bayangan tentu menarik dalam diskursus kebebasan berpendapat. Namun, jika dibedah secara kacamata hukum tata negara, keberadaan wadah semacam ini sebenarnya tidak memiliki landasan konstitusional dalam ketatanegaraan Indonesia. Kendati tidak ada larangan hukum yang melarang masyarakat sipil membuat kelompok penyeimbang, penerapan istilah dan mekanisme Kabinet Bayangan membentur batas-batas teoritis dari sistem pemerintahan yang dianut Republik ini.
Membedah Konstruksi Presidensial dan Parlementer
Untuk memahami Kabinet Bayangan supaya terasa tidak asing sekaligus canggung di Indonesia, kita perlu merujuk pada teori dasar struktur ketatanegaraan.
Konsep Shadow Cabinet secara murni tumbuh dan berakar dalam tradisi sistem parlementer, khususnya model Westminster seperti di Britania Raya atau Australia. Dalam sistem parlementer, eksekutif lahir dari legislatif. Pemerintahan dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen.
Sementara oposisi lahir dari kekuatan politik kedua dan terinstitusionalisasi. Partai terbesar kedua secara resmi membentuk oposisi (Her Majesty’s Loyal Opposition) lengkap dengan jajaran menteri bayangan (shadow ministers). Setiap menteri bayangan bertugas mengawasi, mengkritisi, dan menyajikan kebijakan alternatif secara langsung terhadap menteri yang menjabat. Jika pemerintahan jatuh melalui mosi tidak percaya, Kabinet Bayangan siap mengambil alih kemudi pemerintahan tanpa kekosongan kekuasaan.
Sebaliknya, UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menggariskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sekaligus kepala Negara (head of state sekaligus head of government) dengan legitimasi mandiri yang diperoleh langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Presiden selaku kepala pemerintahan tidak lahir dari mekanisme parlemen.
Menurut Pasal 17 UUD NRI 1945, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden, bukan kepada parlemen. Penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Selanjutnya, fungsi pengawasan dalam sistem presidensial dijalankan oleh lembaga legislatif (DPR) melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta ditopang oleh pengawasan kritis dari masyarakat sipil (civil society).
Dalam sistem presidensial, tidak ada kelembagaan oposisi formal di luar parlemen yang memposisikan diri sebagai “pemerintah tandingan”. Oleh karena itu, Kabinet Bayangan di Indonesia lebih tepat dimaknai sebagai gerakan simbolis masyarakat sipil ketimbang pranata hukum tata negara.
Jebakan Idealisme dan Realitas Tata Kelola Negara
Terlepas dari dinamika konsepsional tersebut, kehadiran gerakan penyeimbang seperti yang diusung Feri Amsari dan kawan-kawan patut diapresiasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan kepedulian pada bangsa dan negara. Gerakan ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi yang lebih luas atas penyelenggaraan negara. Meski demikian, para pengkritik hari ini patut belajar secara jujur dari jejak sejarah para aktivis, pengamat, dan kelompok penyeimbang terdahulu di tanah air.
Sejak republik ini berdiri, lembaran sejarah mencatat betapa lantangnya suara kelompok oposisi dan gerakan kritis tatkala berada di luar lingkaran kekuasaan. Namun, sejarah pula yang memperlihatkan kenyataan unik: ketika sebagian dari mereka mendapatkan panggung, masuk ke dalam sistem pemerintahan, dan memperoleh mandat resmi, kinerja yang ditunjukkan kerap kali tidak sepenuhnya sesuai dengan ekspektasi publik yang pernah digantungkan setinggi langit.
Mengapa fenomena historis ini terus berulang? Pertama, dipengaruhi pola pikir di luar sistem. Selama berada di luar sistem, cara berpikir kerap terjebak pada dorongan untuk sekadar tampil berbeda dari pemerintah (opposition for opposition’s sake). Titik tekan pengawasan sering kali berpusat pada prinsip subjektif yang diyakini secara personal atau kelompok, ketimbang membedah problem riil yang mendesak bagi rakyat.
Kedua, karena indikator kinerja yang keliru. Pengkritik sering kali mengukur capaian dan keberhasilan negara bukan berdasarkan kerangka kerja teknis-sistematis, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ketersediaan anggaran, serta kompleksitas birokrasi. Penilaian sering berdasarkan tolok ukur idealisme yang diformulasikan oleh pemikirannya sendiri.
Ketika berhadapan langsung dengan kenyataan tata kelola negara, dialektika teori dan retorika mendadak membentur tembok realitas yang keras. Mengelola negara berpenduduk ratusan juta jiwa dengan keberagaman yang amat kompleks tidak cukup diselesaikan dengan narasi normatif atau jargon keprihatinan semata. Tak perlu kita sebutkan satu per satu nama aktivis, kritikus, atau pengamat yang pada akhirnya tampak kehilangan taji dan pragmatis begitu mencicipi kursi kekuasaan.
Bergerak di Atas Realitas
Catatan kritis ini sama sekali bukan bentuk pesimisme terhadap daya kritis aktivis atau kelompok masyarakat sipil. Bangsa ini akan rapuh jika kehilangan suara-suara jernih yang berani mengingatkan penguasa. Kehadiran ruang pengawasan yang kritis akan selalu menjadi benteng penting bagi kesehatan demokrasi kita.
Namun, pengingat ini penting agar tradisi kritik di Indonesia tumbuh semakin matang, substantif, dan membumi. Mengelola dan mengawal negara adalah kerja peradaban yang menuntut pemahaman mendalam atas mekanisme birokrasi, hukum administrasi, dan kepemimpinan riil. Pengkritik masa kini harus melampaui jebakan romantisasi oposisi terdahulu. Sebab, mengurus negara dan menjaga konstitusi tidak akan pernah cukup hanya dengan kalimat pembuka: “menurut saya”. ***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar- Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng







