Kabar membara datang dari Kepulauan Banggai. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah mengonfirmasi bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Bakalan dan Desa Bulungkobit, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, telah membumihanguskan sedikitnya 72,4 hektare area. Api melahap vegetasi kering di tengah cuaca terik yang disiram angin kencang. Kejadian ini tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga membunyikan alarm keras bagi kesiapsiagaan mitigasi bencana di kawasan pesisir dan kepulauan.
Musibah di Tinangkung menyingkap realitas krusial: tantangan pemadaman kebakaran di wilayah pulau jauh lebih rumit ketimbang di daratan utama. Ketika titik api membesar, tim gabungan di lapangan dihadapkan pada hambatan klasik namun mematikan, yakni keterbatasan sumber air, kurangnya peralatan utama seperti mesin pompa, selang, nozzle, hingga Alat Pelindung Diri (APD) bagi personel pemadam. Bertarung melawan si jago merah di wilayah pulau tanpa dukungan logistik dan armada pemadam yang memadai adalah bentuk perjudian keselamatan yang amat berisiko.
Kondisi ini makin mengkhawatirkan jika kita menyimak peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Analisis Fire Danger Rating System (FDRS) untuk periode 9–15 Agustus 2026 menunjukkan bahwa tingkat kemudahan terbakar bahan ringan (FFMC) berada pada kategori sangat rentan (di atas nilai 82) di seluruh 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Buol, Parigi Moutong, Poso, hingga Banggai Laut mencatat angka FFMC menembus 91 hingga 92. Lebih menggetarkan lagi, indeks potensi intensitas api (Fire Weather Index/FWI) puncak justru berada di Banggai Laut (nilai 30) dan Banggai Kepulauan (nilai 29).
Data ilmiah tersebut menegaskan bahwa peristiwa di Tinangkung bukanlah insiden kebetulan semata, melainkan lecutan pertama dari potensi ancaman kebakaran yang lebih besar di Bumi Tadulako. Ketika semak belukar dan daun-daun kering berubah menjadi “bahan bakar” yang sangat peka, gesekan sekecil apa pun—baik akibat faktor alamiah maupun kelalaian manusia—dapat memicu kobaran dahsyat yang sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, penanganan karhutla di Banggai Kepulauan tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman pasif dan pendinginan sementara. Pemprov Sulteng bersama pemerintah kabupaten/kota harus mengevaluasi total strategi mitigasi bencana.
Pertama, pendistribusian sarana pemadam kebakaran darurat dan APD harus diinventarisasi ulang hingga ke tingkat kecamatan kepulauan, bukan menumpuk di ibu kota. Ketersediaan armada dan teknologi penyuplai air di lokasi sulit harus menjadi prioritas.
Kedua, pengawasan dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan secara masif. Imbauan BPBD wajib ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di tingkat tapak: melarang keras aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa kritis Agustus ini. Patroli penyekatan di titik-titik rawan harus digiatkan dengan melibatkan elemen lokal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kelompok Masyarakat Peduli Api.
Karhutla di Banggai Kepulauan adalah peringatan awal. Kita tidak boleh menunggu hingga puluhan hektare lahan lainnya musnah atau asap pekat melumpuhkan kehidupan warga. Mengabaikan alarm iklim ini berarti membiarkan daerah kita tenggelam dalam bencana yang seharusnya bisa dicegah sejak dini. TMU







