Oleh: Albertus Christianto Dewandono (Mahasiswa Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Senin siang, 25 Mei 2026, ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul di Jalan Bantul Km 7,5 mendadak dipenuhi berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan. Sekitar 35 orang hadir dengan wajah serius. Di ruangan tersebut duduk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Wakil Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Dandim Bantul, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, hingga Panewu Sewon.
Pertemuan lintas lembaga itu digelar secara cepat sebagai respons atas peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon. Pada Minggu pagi, jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) terpaksa melaksanakan ibadah dalam situasi yang diwarnai tekanan dan intimidasi massa.
Di tengah diskusi administratif yang berlangsung di meja perundingan, terdapat realitas sosial yang kerap luput dari perhatian negara. Jemaat GMS Sewon merupakan komunitas kecil yang tidak memiliki kekuatan politik maupun posisi tawar yang besar. Mereka hanya berusaha mempertahankan hak paling mendasar sebagai warga negara: beribadah sesuai keyakinannya.
Data yang disampaikan Kementerian Agama menunjukkan bahwa komunitas ini sebelumnya beribadah secara legal di ruang-ruang komersial seperti Pakuwon Mall dan Hotel Ros In. Namun biaya sewa yang tinggi memaksa jemaat mencari alternatif tempat ibadah yang lebih terjangkau. Bahkan sebagian biaya operasional harus ditopang melalui donasi kolektif dari wilayah Papua. Dalam kondisi demikian, pilihan untuk menggunakan lokasi di Sewon merupakan langkah rasional demi keberlangsungan kegiatan keagamaan mereka. Sayangnya, pilihan tersebut justru memunculkan resistensi sosial yang kemudian berkembang menjadi persoalan publik.
Rapat koordinasi yang berlangsung siang itu memperlihatkan bagaimana negara memaknai persoalan tersebut. Sejumlah pejabat menyampaikan komitmen yang pada tingkat normatif terdengar meyakinkan.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melarang siapa pun menjalankan ibadah sesuai agamanya. Dandim Bantul, Letkol Kav Fikri Nurheldi, mengingatkan pentingnya menjaga citra Bantul sebagai daerah yang toleran. Sementara Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan intoleransi dan berjanji menindak tegas pelaku intimidasi sesuai hukum yang berlaku.
Namun justru pada titik inilah paradoks terbesar muncul.
Sesaat setelah menyampaikan komitmen untuk menindak intoleransi, Kapolres Bantul juga menyarankan agar pengurus GMS menghentikan sementara aktivitas ibadah mereka. Dasar yang digunakan adalah adanya dinamika sosial berupa surat keberatan yang ditandatangani sejumlah organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam bahasa birokrasi yang terdengar moderat, aparat meminta pihak yang mengalami tekanan untuk mengalah demi menghindari polemik berkepanjangan. Negara tampak berlindung di balik persoalan administratif mengenai izin rumah ibadah. Argumen mengenai “izin yang belum lengkap” digunakan sebagai alasan formal untuk menghindari persoalan yang sesungguhnya lebih mendasar, yaitu perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Dalam kajian hukum tata negara modern, fenomena semacam ini dikenal sebagai heckler’s veto. Istilah tersebut merujuk pada keadaan ketika negara membatasi hak seseorang bukan karena pelanggaran hukum yang dilakukannya, melainkan karena adanya ancaman atau tekanan dari kelompok lain yang menolak penggunaan hak tersebut.
Pada titik ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung hak warga negara. Sebaliknya, hukum berubah menjadi instrumen yang melegitimasi tekanan sosial. Otoritas yang seharusnya menjamin kebebasan beribadah justru menyesuaikan diri terhadap tuntutan kelompok yang melakukan penolakan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya degradasi dalam cara memahami tata urutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan konstitusi berada di atas seluruh peraturan lainnya.
Ironisnya, dalam praktik yang terjadi di Sewon, aturan administratif mengenai pendirian rumah ibadah seolah memperoleh posisi yang lebih tinggi dibandingkan jaminan konstitusional yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Padahal konstitusi secara tegas memerintahkan negara untuk menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
Ketika negara lebih menekankan kelengkapan dokumen administratif daripada perlindungan hak konstitusional, maka fungsi hukum telah mengalami pergeseran. Hukum tidak lagi menjadi instrumen perlindungan hak, melainkan berubah menjadi alat pembatasan hak.
Yang membuat situasi ini semakin memprihatinkan adalah fakta bahwa persoalan di lapangan sesungguhnya tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat lokal.
Kesaksian Panewu Sewon, Hartini, memperlihatkan gambaran yang berbeda. Aparat kecamatan dan kelurahan telah melakukan komunikasi intensif sejak malam sebelumnya untuk membangun kesepahaman dengan warga setempat. Hasilnya menunjukkan bahwa warga asli Padukuhan Glugo pada dasarnya tidak menolak keberadaan jemaat GMS. Bahkan mereka bersedia membantu mengatur lalu lintas dan parkir agar ibadah dapat berlangsung dengan tertib.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak dapat secara sederhana dipahami sebagai pertentangan horizontal antara warga dan jemaat. Ruang toleransi sebenarnya telah dibangun oleh masyarakat akar rumput. Persoalan muncul ketika kelompok dari luar wilayah hadir dan melakukan tekanan yang kemudian memengaruhi situasi di lapangan.
Dalam konteks tersebut, sangat disayangkan apabila aparat keamanan justru memilih mengakomodasi tekanan kelompok luar dibandingkan mempertahankan ruang toleransi yang telah dibuka oleh warga lokal. Pilihan kebijakan semacam itu berpotensi memberikan pesan yang keliru bahwa tekanan massa merupakan instrumen yang efektif untuk menentukan apakah suatu hak konstitusional dapat dijalankan atau tidak.
Karena itu, penyelesaian kasus Sewon tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan pernyataan normatif mengenai pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Pemerintah Kabupaten Bantul perlu menggunakan instrumen hukum yang sesungguhnya telah tersedia.
Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 memberikan ruang bagi pemanfaatan sementara bangunan non-rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme darurat agar hak beribadah tetap dapat dijalankan ketika proses perizinan permanen masih berlangsung.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang cukup untuk memberikan solusi sementara tanpa harus mengorbankan hak konstitusional jemaat. Menolak menggunakan instrumen tersebut, sambil meminta jemaat menghentikan ibadahnya, dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh negara.
Pada akhirnya, Bupati Bantul perlu memastikan bahwa negara hadir bukan sekadar sebagai mediator konflik yang mencari titik kompromi politik, melainkan sebagai pelindung hak dasar warga negara. Hukum tidak diciptakan untuk mengakomodasi intimidasi ataupun menjadi tameng birokrasi atas tindakan intoleransi. Hukum hadir untuk menjamin bahwa setiap warga negara dapat menjalankan hak-haknya secara aman dan setara.
Sebab ketika hak konstitusional terus-menerus dinegosiasikan di bawah tekanan massa, yang terancam bukan hanya rasa aman jemaat GMS. Yang ikut terkikis adalah wibawa hukum, otoritas negara, dan martabat kemanusiaan itu sendiri.
Peristiwa Sewon menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama tidak boleh bergantung pada seberapa kuat tekanan sosial yang muncul di lapangan. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara harus dapat beribadah tanpa intimidasi, tanpa kekerasan, dan tanpa ketakutan. Itulah ukuran paling mendasar dari keberhasilan negara dalam menjaga kemajemukan.







