Nasionalisme Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Oleh: Angga Riyon Nugroho, S.Pd (Guru SMP Budaya Wacana)

Nasionalisme bagi bangsa Indonesia merupakan bagian penting dalam perjalanan sejarah bangsa. Selama ini, nasionalisme sering dimaknai sebatas mengikuti upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau menghafal sila-sila Pancasila. Namun, benarkah nasionalisme hanya berhenti pada simbol dan seremoni?

Secara sederhana, nasionalisme adalah kesadaran mencintai tanah air, kesetiaan terhadap bangsa, serta keinginan mempertahankan kedaulatan dan kehormatan bersama. Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa nasionalisme harus bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat: kepentingan tertinggi berada di tangan rakyat secara keseluruhan, bukan pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Semangat itu pernah hidup dalam gagasan dr. Wahidin Sudirohusodo saat menggagas berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Organisasi ini lahir dari kegelisahan para pelajar STOVIA terhadap kolonialisme Belanda yang semakin memiskinkan rakyat pribumi. Sejak saat itu, perjuangan tidak lagi semata-mata dilakukan dengan senjata, tetapi juga melalui gagasan, pendidikan, organisasi, dan suara perlawanan intelektual.

Boedi Oetomo membawa isu pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi perjuangan. Organisasi menjadi ruang pembentukan kesadaran kolektif bagi generasi muda. Dari sinilah embrio gerakan kebangsaan perlahan tumbuh.

Hal serupa juga terlihat pada Sarekat Dagang Islam di Laweyan, Solo. Dalam buku Zaman Bergerak, Takashi Shiraishi menjelaskan bahwa embrio organisasi ini bermula dari perkumpulan ronda bernama Rekso Rumekso yang bertujuan melindungi para pedagang batik dari gangguan “kecu” atau preman. Konflik dagang kemudian berkembang menjadi pertentangan antara kelompok pedagang pribumi dan komunitas Tionghoa yang tergabung dalam Kong Sing di Surakarta.

Perseteruan antargolongan tersebut memperlihatkan bagaimana kepentingan ekonomi mudah berubah menjadi konflik identitas. Situasi itu justru dimanfaatkan pemerintah kolonial untuk membekukan kedua kelompok. Dalam konteks inilah HOS Tjokroaminoto hadir meredam konflik dan mencoba menyatukan berbagai kepentingan ke dalam Sarekat Islam.

Pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa nasionalisme pada masa awal lahir dari kesadaran mempertahankan martabat bersama. Organisasi-organisasi kecil mampu bertahan karena memiliki tujuan kolektif dan kesadaran akan ancaman bersama.

Pertanyaannya, bagaimana wajah nasionalisme Indonesia hari ini? Apakah semangatnya masih mempersatukan seperti Boedi Oetomo dan Sarekat Islam, atau justru terjebak dalam pertarungan kepentingan antargolongan?

Deforestasi dan Nasionalisasi Pangan-Energi

Pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran, nasionalisme diwujudkan melalui Program Strategis Nasional (PSN) yang dikaitkan dengan agenda swasembada pangan dan energi. Secara normatif, program ini berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Pasal ini menjadi dasar bagi negara untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan nasional. Namun pertanyaan mendasarnya ialah: kemakmuran rakyat yang mana, dan siapa yang menanggung biaya sosialnya?

Program semacam ini sebenarnya telah dimulai sejak pemerintahan Joko Widodo, terutama di wilayah Merauke, Papua Selatan. Hutan dibuka dalam skala besar untuk proyek pertanian pangan. Masyarakat adat yang sebelumnya hidup dari sagu dan ladang perlahan dipaksa beradaptasi dengan sistem pertanian sawah modern.

Perubahan itu bukan sekadar perubahan pola produksi, melainkan juga perubahan cara hidup. Sagu menghilang, ruang hidup berubah, dan masyarakat kehilangan kontrol atas tanahnya sendiri. Di sisi lain, bantuan pemerintah untuk mengelola lahan dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan produksi. Akibatnya, proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pangan justru memunculkan persoalan baru berupa krisis pangan dan air bersih di sejumlah wilayah.

Situasi serupa juga dialami masyarakat Suku Awyu di Boven Digul, Papua Selatan. Deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya. Franky Woro, salah satu masyarakat Awyu, mempertanyakan masa depan komunitas adat yang tanahnya diambil tanpa persetujuan yang memadai.

Ironisnya, ekspansi sawit tersebut dikaitkan dengan agenda energi alternatif berbasis biofuel dari kelapa sawit dan tebu. Di atas kertas, proyek ini disebut sebagai upaya nasionalisasi energi. Namun di lapangan, masyarakat adat justru mengalami penggusuran, tekanan sosial, hingga ketakutan akibat meningkatnya kehadiran aparat keamanan dan korporasi.

Di Jawa, penggunaan bioetanol juga belum mampu menjawab persoalan naiknya harga BBM non-subsidi. Subsidi energi tetap tidak tepat sasaran, sementara masyarakat hanya diminta bersabar menghadapi kenaikan biaya hidup.

Berbicara tentang Papua juga berarti berbicara tentang dampak militerisme yang panjang. Dalam film dokumenter Pesta Babi dijelaskan bagaimana operasi militer sejak masa Trikora hingga Orde Baru meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat Papua. Pendudukan wilayah-wilayah adat sering kali berjalan beriringan dengan pembukaan proyek ekonomi berskala besar.

Masuknya aparat keamanan kerap diikuti berbagai tuduhan kekerasan terhadap warga sipil. Negara sering menarasikan konflik tersebut sebagai bagian dari penanganan separatisme, sementara kelompok masyarakat sipil melihatnya sebagai bentuk represi terhadap hak-hak warga Papua.

Ian Douglas Wilson dalam Politik Jatah Preman menjelaskan bahwa negara modern sering menggunakan aparatus kekerasan untuk mengelola konflik sosial dan mempertahankan stabilitas kekuasaan. Dalam konteks Papua, kritik terhadap negara muncul karena pendekatan keamanan dinilai lebih dominan dibanding pendekatan kesejahteraan dan dialog.

Persoalan serupa juga tampak di Kalimantan Timur, terutama di Kutai Kartanegara. Aktivitas tambang batu bara berada sangat dekat dengan permukiman warga dan memicu kerusakan lingkungan, penurunan tanah, serta ancaman longsor. Perusahaan-perusahaan besar memperoleh keuntungan besar, sementara masyarakat sekitar menanggung dampak ekologis dan sosialnya.

Di titik inilah nasionalisme Indonesia menghadapi paradoks. Negara berbicara tentang kemandirian pangan dan energi, tetapi sebagian rakyat justru kehilangan tanah, ruang hidup, dan rasa aman. Nasionalisme semestinya tidak berhenti pada eksploitasi sumber daya alam, melainkan juga memastikan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut.

Cacat Hukum dan Tingginya Impunitas

Persoalan nasionalisme berikutnya terlihat pada lemahnya penegakan hukum dan tingginya impunitas.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menuai kritik karena dinilai belum memiliki fondasi hukum yang kuat. Kebijakan ini berjalan melalui Peraturan Presiden dan dukungan APBN, tetapi belum memiliki payung undang-undang khusus yang mengatur mekanisme, tanggung jawab, serta pengawasan secara komprehensif. Akibatnya, ketika muncul berbagai persoalan dalam implementasi, ruang akuntabilitas menjadi lemah.

Di sisi lain, penangkapan ratusan aktivis pasca demonstrasi tahun 2025 memperlihatkan menyempitnya ruang demokrasi. Kritik publik sering diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas negara, bukan sebagai bagian dari koreksi terhadap kekuasaan.

Impunitas juga tampak dalam sejumlah kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil. Peristiwa Sibiru-biru di Deli Serdang pada November 2024, misalnya, berujung pada hukuman ringan bagi pelaku meskipun menyebabkan korban jiwa dan luka-luka di pihak warga.Kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua juga menjadi simbol mandeknya keadilan HAM di Indonesia. Temuan Komnas HAM yang mengarah pada keterlibatan aparat keamanan belum menghasilkan penyelesaian hukum yang memuaskan publik.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa nasionalisme sering kali digunakan sebagai slogan moral oleh elit kekuasaan, tetapi tidak selalu diiringi keberanian menegakkan keadilan secara setara. Nasionalisme kehilangan makna ketika hukum tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap relasi kuasa.

Krisis kepercayaan publik juga terlihat dalam berbagai kasus korupsi besar, termasuk polemik pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Ketidakjelasan arah penegakan hukum dan simpang-siurnya narasi pembuktian membuat publik semakin skeptis terhadap institusi hukum.

Jika hukum terus berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik dan relasi kekuasaan, maka keadilan akan menjadi barang mahal di negeri ini.

Pijar Itu Masih Menyala

Di tengah berbagai bentuk impunitas tersebut, masih ada kelompok-kelompok yang terus menjaga ingatan publik. Salah satunya adalah Aksi Kamisan.

Maria Sumarsih, ibu dari Wawan—korban Tragedi Semanggi I—menjadi simbol keteguhan perjuangan melawan impunitas negara. Bersama para keluarga korban pelanggaran HAM lainnya, ia terus berdiri setiap hari Kamis di depan Istana Negara menuntut penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu.

Aksi Kamisan lahir dari keprihatinan terhadap mandeknya penyelesaian berbagai tragedi kemanusiaan di Indonesia. Gerakan ini terinspirasi dari perjuangan para perempuan Plaza de Mayo di Argentina yang menuntut kejelasan nasib anggota keluarga mereka yang hilang akibat rezim militer.

Melalui aksi damai, mereka terus mengingatkan publik tentang Tragedi Semanggi I dan II, Peristiwa 1965, Tanjung Priok, Talangsari, kasus Marsinah, Munir, dan berbagai pelanggaran HAM lain yang belum memperoleh penyelesaian adil.

Keterlibatan anak-anak muda dalam aksi ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa ingatan tidak sepenuhnya mati. Nasionalisme tidak hanya berbicara tentang simbol negara, tetapi juga keberanian merawat ingatan, menjaga solidaritas, dan menolak lupa terhadap ketidakadilan.

Jika nasionalisme hari ini ibarat sebuah persimpangan jalan, maka generasi muda sedang dihadapkan pada pilihan besar: mengikuti jalan yang nyaman di bawah bayang-bayang relasi kuasa, atau memilih jalan terjal yang penuh risiko demi mempertahankan suara kritis dan keberanian moral.

Sebab dalam sejarah bangsa ini, perubahan tidak pernah lahir dari kenyamanan. Ia lahir dari mereka yang tetap menjaga pijar itu menyala. “Pijar yang membangkitkan, pijar yang tetap menguatkan.”

Pos terkait