Oleh: Ibnu Mundzir
Mesti terpatri dalam setiap pikiran dan hati kita, bahwasanya Pancasila yang hari ini kita peringati lahirnya sesungguhnya bukanlah sekadar dasar negara secara idomatik belaka, melainkan adalah pedoman dalam merumuskan dan melaksanakan pembangunan daerah. Yah, untuk spirit perencanaan pembangunan daerah.
Karena setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan seharusnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila secara intrinsik, agar hasil pembangunan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Pembangunan daerah, yang benar benar berpihak pada rakyat, sesungguhnya berarti secara sadar menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama (ultimatte goal).
Seperti dalam sila pertama, pembangunan seharusnya dilaksanakan dengan menjunjung nilai moral, etika, dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, jika ini benar terjadi, nggak bakalan ada itu yang namanya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pada sila kedua, juga mengajarkan bahwa setiap kebijakan harus menghormati martabat manusia dan menjamin keadilan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Jika ini benar terjadi, nggak bakalan ada yang ketimpangan secara vulgar.
Sila ketiga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dalam pembangunan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa manfaat pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi tersebar secara merata hingga ke daerah terpencil dan kelompok masyarakat yang rentan.
Sila keempat mengamanatkan bahwa proses perencanaan pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah yang sesungguhnya, sehingga program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat. Iika ini benar dilaksanakan, nggak bakalan ada kelompok masyarakat yang ternegeasikan dalam proses dan penikmatan hasil pembangunan.
Puncaknya, sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menjadi ukuran keberhasilan pembangunan daerah. Keberhasilan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi makro semata atau pembangunan fisik, tetapi juga dari berkurangnya kemiskinan secara by name by address, meningkatnya kualitas pendidikan dan kesehatan, terciptanya lapangan kerja, terjaganya lingkungan hidup, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara merata dan dapat terverifikasi dengan menggunakan data mikro secara faktual.
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan daerah yang berlandaskan Pancasila harus bersifat partisipatif, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan serta bersandarkan atas moral dan keimanan, yang merupakan barrier jika terbersit niat untuk melakukan kecurangan, penyimpangan dan penggelapan kebijakan yang hanya menguntungkan diri, keluarga dan kolega semata.
Selanjutnya, spirit Pancasila akan menjadikan rakyat sebagai kompas, pusat intervensi pembangunan. Pemerintah daerah dapat bergotong royong, mewujudkan pembangunan yang tidak hanya maju secara statistik ekonomi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial serta berketuhanan.
Sehingga, pembangunan yang sejati bukanlah tentang seberapa banyak infrastruktur dibangun, melainkan seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat. Di situlah Pancasila menemukan maknanya dalam perencanaan pembangunan daerah. Wallahu a’lam. ***
Penulis adalah ASN, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu







