Oleh: Temu Sutrisno
Setiap kali kasus korupsi besar terungkap, jawaban yang kerap muncul dari negara adalah memperkuat pendidikan karakter. Anggaran digelontorkan, modul disusun, buku panduan diterbitkan, pelatihan digelar, dan jargon integritas terus diulang. Harapannya sederhana namun ambisius: generasi muda dibentuk sejak dini agar memiliki kejujuran dan menolak perilaku koruptif. Namun, setelah bertahun-tahun program itu berjalan, fakta di lapangan justru menghadirkan ironi. Korupsi tidak berkurang, malah tampak semakin merajalela dengan pola yang makin sistematis.
Peluncuran buku panduan Pendidikan Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 11 Mei 2026 menegaskan keyakinan pemerintah bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut negara mengeluarkan biaya besar untuk menangani koruptor: dari proses penangkapan, persidangan, hingga pembiayaan makan, pakaian, dan seragam selama masa tahanan. Pernyataan itu benar adanya. Negara memang harus membayar mahal untuk setiap kejahatan korupsi yang dilakukan pejabatnya.
Tetapi, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: mengapa biaya besar untuk pendidikan antikorupsi selama ini tidak mampu mencegah korupsi itu sendiri? Jika buku, seminar, dan kurikulum dianggap solusi utama, mengapa kasus korupsi tetap terjadi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, bahkan di institusi yang menyandang predikat zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi?
Nirketeladanan
Masalah utama pendidikan antikorupsi di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan materi ajar. Buku bisa dicetak berjilid-jilid, modul bisa diperbarui setiap tahun, dan sekolah bisa diwajibkan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler bertema integritas. Persoalannya terletak pada absennya keteladanan. Pendidikan yang hanya disampaikan lewat teks tanpa contoh nyata akan menjadi slogan kosong. Anak-anak diajarkan untuk jujur di kelas, sementara setiap hari mereka menyaksikan pejabat yang seharusnya menjadi panutan justru ditangkap karena menyalahgunakan kekuasaan.
Inilah paradoks besar pendidikan antikorupsi. Murid diminta menghafal nilai kejujuran, tetapi negara gagal menghadirkan teladan kejujuran di ruang publik. Di sekolah, siswa diminta tidak mencontek. Di luar sekolah, mereka membaca berita tentang pengadaan fiktif, suap proyek, jual beli jabatan, hingga dana bantuan sosial yang diselewengkan. Pesan moral yang diterima generasi muda menjadi kabur. Mereka bukan belajar dari buku, melainkan dari realitas yang dipertontonkan para elit.
Karena itu, korupsi bukan semata soal kurangnya pengetahuan. Hampir semua pelaku korupsi tahu bahwa korupsi adalah kejahatan. Banyak dari mereka berpendidikan tinggi, bahkan sebagian pernah mengikuti pelatihan integritas. Namun pengetahuan tanpa integritas pribadi hanya menjadi formalitas administratif. Pendidikan antikorupsi yang tidak disertai keteladanan dari pejabat publik hanya akan menjadi proyek rutin. Ada anggaran, ada seremonial, ada laporan, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Lebih mengkhawatirkan lagi ketika pemerintah pusat mendorong daerah untuk menyiapkan aturan turunan agar pendidikan antikorupsi diterapkan secara maksimal di sekolah. Ajakan ini terdengar baik di atas kertas, tetapi menyimpan problem serius. Daerah hari ini banyak yang sedang mengikat pinggang. Anggaran pembangunan infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan dasar masih terbatas. Ketika pusat meminta daerah menanggung program tambahan, muncul kesan bahwa tanggung jawab moral nasional sedang digeser ke daerah.
Padahal korupsi besar yang mengguncang kepercayaan publik selama ini justru banyak berasal dari lingkar kekuasaan pusat seperti kementerian, lembaga nasional, proyek strategis, dan elite politik di lembaga legislatif maupun pengurus partai politik. Sangat tidak adil jika kegagalan membangun budaya antikorupsi secara nasional, lalu dibebankan kepada pemerintah daerah yang bahkan masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai pendidikan antikorupsi hanya menjadi cara baru untuk memindahkan beban administrasi, sementara akar masalah di pusat dibiarkan.
Pendidikan antikorupsi sejatinya dimulai bukan dari buku, melainkan dari perilaku pemimpin. Ketika pejabat hidup sederhana, transparan, menolak gratifikasi, dan siap diaudit secara terbuka, itu menjadi pelajaran paling kuat bagi rakyat dan generasi muda. Sebaliknya, ketika pejabat bergaya mewah, proyek dikelola tertutup, dan penegakan hukum terkesan tebang pilih, seluruh teori antikorupsi akan runtuh dalam sekejap.
Sistem Saja Tidak Cukup
Dalam sebuah struktur sosial maupun organisasi, integritas tidak bisa sekadar diajarkan melalui materi presentasi atau poster di dinding kantor dan sekolah-sekolah. Integritas adalah nilai yang menular. Ia bergerak dari atas ke bawah, mengikuti hukum gravitasi moral yang dikenal sebagai Tone at the Top.
Sistem yang paling canggih sekalipun akan selalu memiliki celah. Di sinilah keteladanan berperan sebagai penutup celah tersebut. Ketika seorang pimpinan menunjukkan perilaku bersih, misalnya dengan tegas menolak gratifikasi atau hidup bersahaja—ia sedang mengirimkan pesan tanpa kata bahwa “di sini, aturan bukan sekadar formalitas.”
Tanpa keteladanan, aturan antikorupsi hanya akan dianggap sebagai beban administratif. Bawahan cenderung akan mencari rasionalisasi untuk melakukan penyimpangan jika mereka melihat puncaknya justru menjadi sumber pelanggaran. Kalimat “atasan saya saja begitu” adalah racun paling mematikan bagi upaya pencegahan korupsi di level manapun.
Korupsi sering kali tumbuh subur karena adanya budaya permisif. Keteladanan berfungsi memutus rantai pembenaran tersebut. Seorang pemimpin yang jujur secara otomatis menghapus alibi bagi bawahannya untuk berbuat curang. Ia menciptakan ruang kerja yang bersih, di mana orang-orang yang berintegritas merasa aman, dan mereka yang berniat menyimpang merasa sungkan.
Lebih jauh lagi, keteladanan adalah bentuk komunikasi publik yang paling jujur. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui janji-janji dalam pidato, melainkan melalui konsistensi antara ucapan dan tindakan. Saat masyarakat melihat pemimpinnya memiliki gaya hidup yang wajar dan transparan, dukungan terhadap kebijakan publik termasuk kepatuhan hukum, akan meningkat secara alami.
Negara memang benar, pencegahan lebih murah daripada penindakan. Namun pencegahan tidak cukup dengan memasukkan antikorupsi ke kurikulum. Pencegahan harus dimulai dari pembenahan teladan di puncak kekuasaan. Jika elit masih tertangkap basah, jika praktik korupsi masih dianggap bagian dari biaya politik, maka berapa pun anggaran pendidikan karakter akan sia-sia.
Generasi muda tidak membutuhkan lebih banyak buku untuk memahami korupsi. Mereka sudah tahu korupsi itu salah. Mereka hanya butuh bukti bahwa negara sungguh-sungguh memberi contoh perilaku jujur dan benar. Tanpa itu, pendidikan antikorupsi hanya akan menjadi ironi. Pendidikan antikorupsi diajarkan dengan serius, biaya besar, tetapi kehilangan makna karena nihil keteladanan. ***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng






