c
PARMOUT, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Parigi Moutong menggelar sidang kode etik bagi ketiga personelnya yang melanggar. Sidang berlsangsung di Aula Mako Polres, Rabu (29/12).
Sidang kode etik dipimpin Waka Polres Parimo Kompol I Wayan Pasek. Ia menjelaskan ketiga personel yang melanggar kode etik Kepolisian yakni Bripka D dan Bripgpol K yang tidak melaksanakan tugas beberapa hari berturut-turut. Serta Bripka N, melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang tersebut, Wakil ketua sidang yaitu Kabag Sumda Kompol Abubakar beserta Anggota Komisi yaitu Kabag Ren, AKP Gustan Aras, Sekertaris sidang yaitu Iptu I Gede Pasek Wikaya.
Bertindak sebagai Penuntut yaitu Kasi Propam Polres Parmout Ipda Wahyu Dwi dan Bripka I Wayan Oma Karyanto.
Sementara terduga pelanggar di dampingi Bripka Harianto dari Bidkum Polda Sulteng. IKI