SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Sigi Tahun 2025, bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Selasa (23/7/2024).
Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sigi, Endang Herdianti selaku pimpinan rapat mengatakan, pembahasan kali ini adalah membahas terkait anggaran pembangunan Gedung DPRD Sigi dan lainnya.
Dijelaskan, anggaran harus untuk program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui UMKM, serta program yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dalam pembahasan KUA PPAS ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pembahasannya sudah dijadwalkan wajib hadir,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam pembahasan KUA PPAS ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi wajib hadir seperti Badan Perencanaan Penelitian Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum.
Ia menambahkan, untuk pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 agar mengevaluasi KUA-PPAS tahun sebelumnya.
Sementara itu, anggota TAPD Pemkab Sigi, Nasika mengatakan, pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 sejalan dengan RPJMD.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II, serta anggota Banggar DPRD Sigi, Kepala Badan Pendapatan, Kepala BKAD Sigi, Kadis Perhubungan, perwakilan Bapperida dan Kabag Hukum. AJI