DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil 

DPRD Sulteng menggelar uji publik Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, di Palu, Senin (04/11/2024).FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

PALU, MERCUSUAR  – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, di Palu, Senin (04/11/2024).

Narasumber yang dihadirkan dalam uji publik ini yaitu akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Dr Syamsul Bahri Dg. Parani, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng Imran, dan tim penyusun naskah akademik, Dr Suparman.

Kegiatan dipandu moderator Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Fasilitasi, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, menyampaikan, keberadaan koperasi dan usaha kecil merupakan salah satu ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, keberadaan koperasi dan usaha kecil di era otonomi daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang massif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan daerah.

“Mendorong peningkatan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, tidak hanya menyangkut soal permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga menyangkut kebijakan yang lebih luas sehingga diharapkan mampu berperan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangannya,” jelas Aristan.

Lanjut dia, kesejahteraan dan keadilan ekonomi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi lokal yang dapat didorong melalui kebijakan dan strategi pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Pos terkait