MOROWALI, MERCUSUAR – Anggota DPRD Sulteng, Ambo Dale dari Daerah Pemilihan Poso, Morowali, Morut dan Ampana melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Propinsi Sulten di Bungku, Morowali pada Jumat (22/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Ambo Dale mengatakan bahwa dana bagi hasil merupakan sumber yang bisa mendorong peningkatan pendapatan bagi setiap daerah daerah.
Sementara sumber – sumber dana lainya, dapat diperolah dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dari sumber lainnya yang sah.
“Dana dari sumber pendapatan lain – lain itulah yang diatur dalam Peraturan Daerah,” ujar Ambo Dale dalam sosialisasi itu.
Dikatakan, dana bagi hasil bersumber dari daerah dan akan dibagikan lagi ke daerah nantinya.
“Oleh kerna itu, perlu kita tau sumbernya dan kita harus tau pengetahuan dana bagi hasil itu sperti apa,” kata politisi asal Partai Gerindra ini.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan dialog dengan masyarakat seputar bagi hasil dan pendapatan daerah dari sumber lain – lain yang sah.*/TIN