DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulteng dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.FOTO : DOK DKPP
JAKARTA, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Lima penyelenggara pemilu ini terdiri dari empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai adalah Ketua Bece Abd Junaid serta tiga Anggotanya, yaitu Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid. Secara berurutan, keempat berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu IV dalam perkara 109-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, H. Herwin Yatim.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Bece Abd. Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan,” kata Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis saat membacakan amar putusan perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan seorang lagi adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen, yang menjadi Teradu VI dalam perkara yang sama.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan,” kata Alfitra lagi.
Selain mengadukan kelima nama di atas, Herwin juga mengadukan seorang Anggota Bawaslu Banggai lainnya, yaitu Moh. Syaiful Saide, yang berstatus sebagai Teradu V. Dalam putusannya, DKPP memberikan rehabilitasi kepada Moh. Syaiful Saide.
Perkara ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai tertanggal 23 September 2020. SK ini memutuskan Herwin selaku petahana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020.
Herwin pun menjadikan SK Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 sebagai obyek sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai pada 24 September 2020. Namun, Bawaslu Kabupaten Banggai menetapkan sengketa ini dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat pleno yang diadakan sehari setelah sengketa ini diajukan.
Permohonan Herwin tidak dapat diterima karena merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.