PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum alias (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memaparkan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian alias Coklit Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu diutarakan Koordinator Divisi Pencegahan, Pamas dan Humas Bawaslu Sulteng Nasrun, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, ada sejumlah masalah yang ditemukan Bawaslu dalam proses coklik di lapangan. Diantanaya atribut pantarlih atau id card tidak terdapat foto dan nama petugas, Data Administrasi kependudukan pemilih antara KTP dan KK yang berbeda dengan domisili aslinya serta Pindah sesuai KK tapi tidak sesuai KTP Elektronik (KTP el belum berubah).
Kata Nasrun, catatan selanjutnya adalah Pemilih menolak untuk di Coklit dan Terdapat 2 TPS yang memiliki 3 pantarlih.
“Ada ditemukan Coklit yang dilakukan bukan oleh pantarlih sesuai SK dan Pantarlih tidak mendatangi rumah saat melakukan Coklit, serta Stiker Coklit yang mudah terlepas dan kekurangan jumlah,” ujar Nasrun.
Menurut Nasrun, laporan masuk selanjutnya adanya Pantarlih tidak menuliskan nama kepala keluarga pada stiker Coklit dan Pantarlih mencoklit tidak sesuai wilayah kerjanya.
“Tidak ada koordinasi antara pantarlih dan PKD terkait jadwal Coklit, Distribusi DP4 tidak sesuai wilayah domisili pemilih serta ada beberapa TPS eks Lokasi bencana sudah tidak terdapat pemilih namun TPS dan DP4 masih ada,” kata Kordiv Pencegahan, Pamas dan Humas Bawaslu Sulteng.
Nasrun pun menuturkan, dalam 1 KK terpisah TPS dan ada 2 Pantarlih yang mencoklit di KK tersebut.
Selain itu 2 KK terpisah dalam rumah yang sama, dicoklit 2 pantarlih dari 2 kelurahan yang berbeda serta 2 KK terpisah dalam rumah yang sama, dicoklit 2 pantarlih dari kelurahan yang sama.
“Terdapat 3 Kepala keluarga memiliki 2 dokumen kependudukan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Buol Sulteng dan Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Nasrun.
Nasrun menjelaskan, ada pula terdapat 2 KK dalam 1 rumah dengan lokasi yang sama, dicoklit oleh 2 pantarlih dari kelurahan dan kecamatan yang berbeda.
Kemudian adanya Pemilih yang terdata jauh dari tempat tinggal.
“Terdapat 4 dusun secara Geografis berdasarkan Permendagri 60 tahun 2018, 4 dusun itu antara lain Dusun Putih Mata, Siwasta, Waesuka dan Watuike berada di wilayah Sulawesi Tengah, akan tetapi tidak dicoklit oleh KPU Kabupaten Donggala namun dicoklit KPU Pasangkayu karena elemn data pemilih masuk di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat,” tuturnya.TIN