MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, Selasa (10/7/2018) menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati. KPU Morowali menetapkan pasangan Taslim-Najamuddin (TAHAJUD) sebagai Bupari dan wakil Bupati terpilih periode 2018-2023, sementara KPU Parmout masih menunggu putusan dari mahkama Konstitusi (MA) untuk penetapan.
Pasangan TAHAJUD ditetapkan sebagai pemenang dalam hasil penetapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dengan meraih 26.325 suara. Penetapan digelar karena setelah tiga hari kerja usai rekapitulasi, tak ada gugatan yang masuk.
Bupati Morowali terpilih, Taslim yang diberikan kesempatan memberikan sambutan mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan visi sejahtera bersama pada pemerintahan lima tahun ke depan, bagian yang sangat penting adalah dukungan dari semua pihak.
“Satu hal penting bagi kami, kiranya masyarakat dapat mendoakan agar kami selalu diberikan kesehatan, agar amanah yang sudah diberikan kepada kami lima tahun ke depan dapat dilaksanakan dengan baik” katanya.
Pasangan TAHAJUD berharap agar mulai saat ini tidak boleh ada lagi perbedaan seperti yang sempat terjadi selama masa Pilkada, dan semua harus meninggalkan perbedaan yang ada, karena sekarang adalah waktunya untuk menyatukan persepsi demi kelangsungan jalannya pemerintahan di Morowali.
Sementara KPU Parmout masih menunggu keputusan MA untuk mengumumkan Bupati dan Wabup terpilih.
Komisioner KPUKabupaten Parigi Moutong, Abd. Haris mengatakan, terkait penetapan calon terpilih sudash sesuai dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara 5 juli 2018 lalu dan pihak KPU memberikan kesempatan pada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi untuk menggungat.
” kami memberikan kesempatan 3×24 jam untuk melakukan gugatan ke MK.” tandasnya.
Dia menjelaskan, bahwa dalam aturan, pihaknya sudah bisa mengumumkan Bupati dan Wabup terpilih, namun karena ada informasi terbaru dari KPU RI dan itu informasi tersebut resmi dari MK, maka pengumuman belum dilakukan sampai ada keputusan dari MK.
MK kata dia akan merilist hasil registrasi gugatan pada tanggal 23 juli 2018 mendatang, dan itu dilakukan di seluruh Indonesia.
“Apaka ada atau tidak yang menggugat, KPU akan menetapkan hasil paling lambat tiga hari dari tanggal 23 dari masa registrasi MK. Kalau ada gugatan ke MK, KPU tinggal menunggu tahapan Dari MK. Hanya saja ketentuan peraturan kita paling lambat 45 hari MK suda harus mengambil keputusan,”ujarnya.BBG/TIA