PALU, MERCUSUAR – Politisi Partai Nasdem Yahdi Basma divonis 10 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan, setelah kasasi diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Yahdi Basma anggota DPRD Sulteng merupakan, terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
Namun sampai kini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulteng, yang juga Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira belum mengambil sikap atas putusan MA tersebut.
Dikonfirmasi sejak Ahad, 24 sampai dengan Selasa 26 Juli ini, melalui SMS, WhatsApp dan ditelepon di nomor 0811-1089 XXX Nilam Sari, belum memberikan respon dan mengangkat teleponnya, meski panggilan tersebut masuk.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, telah melayangkan surat panggilan terhadap Yahdi Basma untuk menghadap pada Kamis, (14/7) lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa ada keterangan.MAL