SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019. Partai yang disidang adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (30/8/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steni Marini Pettalolo mengatakan awalnya ada enam partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, namun empat partai bersepakat dalam tahap mediasi.
Dua partai yang lanjut pada proses sidang adjudikasi, katanya, karena tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon terkait yang dimohonkan pihak pemohon yaitu PSI dan PAN.
Sidang adjudikasi mengagendakan pembacaan pokok permohonan pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon.
“Kemungkinan putusan paling lambat sesuai dengan jadwal Bawaslu 12 hari. Mungkin tanggal 6 September 2018,” katanya.
Lanjutnya, sidang lanjutan Kamis (Jumat, 31/8/2018), dijadwalkan pembacaan jawaban atas permohonan termohon. “Nantilah putusannya seperti apa. Dalam proses ini pimpinan harus mengkaji proses apa yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya.
Ditambahkannya, terkait empat partai yakni PKPI, Gerindra, NasDem dan PPP yang telah sepakat dengan KPU ditahap mediasi, segera koordinasi untuk memperbaiki yang harus diperbaiki.AJI