SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas perubahan jadwal sidang masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (13/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I, Ilham dan Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim. Adapun Pemkab Sigi diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, Anwar,
Selain itu, TAPD Sigi juga dihadiri oleh Bagian Hukum, Bapperida, Badan Pendapatan, Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Ortal, Bagian Pemerintahan dan Bagian Prokopim.
Sementara anggota DPRD Sigi diwakili 11 orang yakni Najir, Djafar, Ruslan, Habibie, Enos, Irma Yangka, Dahyar, Sumi, Rifai Arif, Nursia. Dan Sekretaris DPRD Sigi Tony Ponulele beserta jajaran.
“Diharapkan jadwal sidang yang sudah disahkan dan ditetapkan, agar dilaksanakan dan diikuti dengan baik,” kata Ketua DPRD Sigi, Minhar. AJI






