SIGI, MERCUSUAR – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Sigi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Bintang Bangsa (PBB) dan Fraksi PDI Perjuangan, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas Ranperda terkait, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (14/4/2026).
Adapun Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Hj. Hazizah M Irwan, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Fahmi, Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Irma, Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Ruslan, Fraksi Partai PDI Perjuangan dengan juru bicara Alia Idrus dan Fraksi Partai PBB dengan juru bicara Azhar Nontji.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim selaku pimpinan rapat menyampaikan tahapan pembicaraan selanjutnya, adalah jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap satu Ranperda Kabupaten Sigi.
“Terima kasih kepada Bupati Sigi yang diwakili Staf Ahli Setdakab Sigi, Rahmad Iqbal Nurkhalis, para Asisten, pimpinan perangkat daerah dan para Kabag yang telah mengikuti rapat paripurna ini. Ucapan yang sama pula disampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna,” tutur Ikra. AJI






