DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna Kedua

Penandatanganan persetujuan bersama terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sigi nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (19/5/2026). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kedua masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (19/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sigi nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I, Ilham dan Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dihadiri oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, para asisten Staf Ahli, pimpinan OPD dan para Kabag.

Sebelum dilakukan penandatangan perserujuan bersama, terlebih dahulu diawali dengan laporan Bapemperda, persetujuan Ranperda menjadi peraturan daerah, pendapat akhir bupati.

“Saya atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan pimpinan, dan anggota Pansus yang sebelumnya membahas Ranperda tersebut, dan saat ini telah diambil alih oleh Bapemperda,” kata Minhar.

“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” tandasnya. AJI

Pos terkait