SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna keenam masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (17/3/2025).
Adapun keempat Ranperda yang disetujui adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah, dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, dihadiri Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi dan para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Sigi.
Sebelum penandatanganan persetujuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi menyampaikan laporan hasil kerja Pansus masing-masing.
Pimpinan rapat paripurna, Ilham, menyampaikan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Pansus II dan III, maka tugas kedua Pansus DPRD Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 16 Desember 2024.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II dan III, atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan,” ucap Ilham.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh tim pansus II dan III telah diakomodir, dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. AJI