DPRD SIGI,Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga 2021-2022

PARIPURNA-0ea647ea
FOTO: Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Waket I dan Waket II, saat menyerahkan produk DPRD Sigi masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 kepada Bupati Sigi, yang diwakili Staf Ahli Bupati Sigi, bertempat di Gedung DPRD Sigi sementara, Rabu (31/8/2022). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, melaksanakan Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun sidang 2021-2022 dan penutupan tahun sidang 2021-2022, sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023. 

Rapat paripurna istimewa itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Waket II, Imran Latjedi, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi sementara, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Rabu (31/8/2022).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Tony W Ponulele.

Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 yang berlangsung selama 80 hari kerja.

Kata dia,  dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 ada 8 materi pokok pembahasan yang ditetapkan. 

Adapun, delapan pokok pembahasan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 di antaranya penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Kejari Donggala tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, peresmian PAW a.n. Eliyanti,  penetapan Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Kemudian, penetapan Ranperda Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021-2022, dan Penetapan Ranperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi. 

Penandatanganan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan KUA/PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021-2022. 

Kegiatan selama Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021-2022 antara lain Rapat Paripurna 13 kali, Rapat Pimpinan Diperluas 1 kali, dan Rapat Banmus 2 kali.

Selain itu Rapat Komisi I sebanyak 2 kali, Komisi II sebanyak 2 kali, Komisi III sebanyak 2 kali, dan Pembentukan Pansus 1 kali, serta Bapemperda 1 kali.

“Hasilnya ada 12 Perda, 29 Keputusan DPRD, 14 Keputusan Pimpinan DPRD dan satu rekomendasi DPRD Sigi,”ujarnya. 

Diakhir Paripurna, DPRD Sigi menyerahkan Produk DPRD kepada Bupati Sigi yang diwakili oleh staf ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik, Toni W Ponulele, sebagai tanda telah berakhirnya kegiatan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021-2022. AJI

Pos terkait