SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan memasuki masa transisi menuju pemulihan. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat komando penanganan tanggap darurat bencana gempa bumi Kabupaten Sigi Tahun 2026, yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sigi, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae bersama jajaran pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana.
Pada Rapat tersebut, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae menjelaskan masa transisi akan difokuskan pada penyelesaian berbagai kebutuhan yang belum tuntas saat tanggap darurat, namun tidak lagi memerlukan mekanisme penanganan darurat.
“Di masa transisi ini kita melanjutkan pekerjaan yang belum terselesaikan saat tanggap darurat. Misalnya, pemulihan jaringan air bersih yang belum sepenuhnya kembali ke rumah-rumah warga di Desa Sopu akan dilanjutkan pada masa transisi,” tutur Rizal.
Selain itu, sejumlah infrastruktur yang rusak akibat bencana, seperti jembatan di wilayah Kamarora, juga akan tetap dibangun pada masa transisi, dengan dukungan pembiayaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terkait titik longsor dan kubangan di kawasan Kamarora, Rizal menyebut lokasi tersebut terus dipantau oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi III. Pemerintah juga tengah mengoordinasikan pembangunan sabo dam sebagai upaya mitigasi bencana.
Rizal menuturkan, percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Berdasarkan hasil asesmen terbaru, jumlah rumah yang harus dibangun huntara bertambah dari 281 unit menjadi 286 unit.
“Ini yang kami kejar terlebih dahulu karena rumah-rumah tersebut sudah tidak dapat dihuni lagi. Sementara itu, pendataan rumah rusak ringan dan sedang melalui sistem by name by address juga terus dilakukan, agar proses rehabilitasi dapat berjalan bersamaan dengan pembangunan huntara,” katanya.
Ia berharap, seluruh rencana pemulihan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berlangsung lebih cepat.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi mengungkapkan Bupati juga telah mengeluarkan kebijakan terkait usulan penundaan pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan anggota DPR RI, Muhidin, yang membidangi sektor keuangan.
“Kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang benar-benar terdampak bencana, bukan untuk seluruh Kabupaten Sigi maupun seluruh kecamatan. Data penerima sudah berdasarkan by name by address,” kata Samuel.
Samuel menjelaskan, sekira 11 ribu jiwa atau sekira 4.000 Kepala Keluarga yang terdampak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kredit selama satu tahun.
“Misalnya dalam satu desa terdapat 200 rumah, belum tentu semuanya terdampak. Bisa saja hanya lima rumah yang berhak mengajukan penundaan kredit sesuai data yang telah diverifikasi,” jelas Samuel, yang sebelumnya dimandat sebagai Komandan Satgas yang mengoordinasikan penanganan pascabencana. AJI






