SIGI, MERCUSUAR – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun 2021 kembali ditunda. Sebelumnya telah dilakukan penundaan yakni pada rapat paripurna ke VII masa persidangan pertama tahun 2020-2021, di Gedung Dekab Sigi di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kamis (15/10/2020).
Penundaan itu sehubungan adanya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 050-3708 tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, serta surat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 050/4189/KEUDA tanggal 12 Oktober 2020 perihal Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Andi Aco, saat memimpin rapat Paripurna ke VII masa persidangan pertama tahun 2020-2021 di Gedung Dekab Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (9/11/2020).
Dijelaskan, rapat paripurna tersebut dalam rangka penjelasan Bupati Sigi dan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang APBD Sigi Tahun 2021.
“Pada prinsipnya Dekab Sigi sangat memaklumi dan dapat menerima hal tersebut, untuk itu mengingat bahwa penundaan agenda rapat paripurna ini sangat mempengaruhi jadwal rapat-rapat Dekab Sigi lainnya, maka pembahasan APBD Sigi tahun 2021 ditetapkan untuk dilanjutkan pada tanggal 16 November 2020,” ujarnya. AJI