SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, baru-baru ini.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menaati Perda tersebut.
“Apa yang perlu kita ketahui, penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan. Penjualan hanya diperbolehkan pada tempat yang ditentukan sesuai ketentuan Perda. Minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan identitas,” jelas Rizal.
Ia menyampaikan produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional diatur sesuai ketentuan Perda. Karena itu, masyarakat dapat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.
“Patuhi aturan, dukung pengawasan, dan bersama-sama wujudkan Kabupaten Sigi yang tertib, aman, sehat, dan sejahtera. mari menjadi masyarakat yang sadar hukum dan ikut menjaga lingkungan, serta generasi masa depan,” tandasnya. */AJI






