Polres Sigi Amankan Terduga Pelaku Curas 

Polres Sigi melalui tim gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Biromaru, mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Pasar Ranggulalo Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (25/8/2024). FOTO: DOK POLSEK BIROMARU

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui tim gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Biromaru, pada Minggu (22/9/2024) pagi, di Dusun Tompu Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pasar Ranggulalo Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, pada Minggu (25/8/2024). 

Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut, dengan terduga pelaku berinisial KL (35) warga Dusun Tompu Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.

“Sejak diterimanya laporan dari pihak keluarga korban, kurang lebih selama tiga minggu tim melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya melalui penyamaran dengan kerjasama dari Pemerintah Desa Ngatabaru, maka pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sigi dan Unit Reskrim Polsek Biromaru dipimpin Aipda Fance A. Yunus berhasil mengamankan terduga pelaku dari persembunyiannya,” terang Iptu Nuim.

Kasihumas menambahkan, terduga pelaku termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Palu pada kasus yang serupa.

Diketahui korbannya seorang pria berinisial Yun, warga Desa Loru, Sigi Biromaru, mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kanan dengan usus terburai, akibat terkena bacokan parang dari pelaku yang menyasar dan merebut tas pinggang korban, pada 25 Agustus 2024 lalu di kawasan Pasar Ranggulalo Biromaru.

Kemudian kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Biromaru dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/88/VIII/2024/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng.

Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit ponsel merk Vivo dan sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. */AJI

Pos terkait