Polres Sigi Gelar Perkara Kasus Narkotika

SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi kembali melaksanakan gelar perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh dua terduga pelaku, di ruang Satresnarkoba Polres Sigi, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Anton S. Mowala, serta dihadiri Kasiwas Polres Sigi, Kasipropam Polres Sigi, Kasikum Polres Sigi, serta KBO Sat Resnarkoba, para Kanit dan Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh.) Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh personel Sat Narkoba Polres Sigi, terhadap dua orang terduga pelaku berinisial SM dan IN, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-A/02/II/Res.4.2./2024/Sulteng/Resor Sigi tertanggal 25 Februari 2024.

“Keduanya diamankan di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WITA beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,65 gram,” jelas Nuim.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, disepakati bahwa perkara tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga pelaku yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Nuim. */AJI

Pos terkait