SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut melalui rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021, yang diakhiri dengan penandatangan persetujuan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat memimpin rapat paripurna, di Gedung Dekab Sigi sementara, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskannya, sesuai ketentuan peraturan tata tertib Dekab Sigi, setiap penetapan raperda menjadi perda, pada tahap akhir pembahasan, bupati diberikan kesempatan menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan perda tersebut.
Sementara itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dekab Sigi, atas pandangan dan saran yang diberikan, sebagai bentuk dukungan dan komitmen, untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi. AJI/*