Raperda RTRW Sigi Disetujui

FOTO RAPERDA SIGI
FOTO: Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, menyerahkan dokumen Raperda RTRW Sigi tahun 2020-2040, kepada Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, di Gedung Dekab Sigi sementara, Kamis (17/12/2020). FOTO: DOK DEKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi tahun 2020-2040, disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh Rizal Intjenae, selaku pimpian rapat paripurna ke-11, masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021, dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda tentang RTRW Kabupaten Sigi tahun 2020-2040, di Gedung Dekab Sigi sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kamis (17/12/2020).

Dijelaskan, persetujuan Raperda RTRW, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam hal ini Bupati Sigi dan Dekab Sigi dalam hal ini Ketua Dekab Sigi, atas Raperda Kabupaten Sigi tentang RTRW Kabupaten Sigi tahun 2020-2040.

“Raperda RTWR tahun 2020-2040 merupakan hasil kerja panitia khusus (pansus) I Dekab Sigi, ” jelasnya.

Lanjutnya, dengan diterimanya hasil kerja pansus I Dekab Sigi, maka pansus I telah menyelesaikan tugasnya, sesuai amanat rapat paripurna pada 8 Juli 2020.

Atas nama pimpinan Dekab Sigi, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota pansus I Dekab Sigi. Dirinya berharap, semoga apa yang telah dirumuskan, dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Sigi tentang RTRW Kabupaten Sigi tahun 2020-2040, diharapkan Raperda ini dapat menjadi pedoman untuk pembangunan wilayah Kabupaten Sigi untuk 20 tahun ke depan, di mana tentunya akan sangat banyak tantangan dan peluang yang akan dihadapi bersama.

Adapun seluruh masukan dan saran, baik dari Pemkab Sigi dan Dekab Sigi terhadap perda ini dalam proses pembahasan, serta masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pansus I di beberapa provinsi/kabupaten tetangga, serta di Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan disetujuinya Raperda RTRW tersebut, dapat menjadi payung hukum dan landasan hukum yang jelas bagi Pemkab Sigi, dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” tutupnya. AJI/*

Pos terkait