Tahun ini, 95 PNS Sigi Pensiun

Selvy

SIGI, MERCUSUAR – Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 2021, sebanyak 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi pensiun.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Selvy, kepada wartawan Mercusuar via telepon, Rabu (13/1/2021). PNS yang pensiun merupakan golongan I, II, III dan IV.

Kata dia, batas usia seorang PNS maksimal 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, sedangkan 58 tahun bagi pejabat administrasi  pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.

“PNS yang pensiun tahun ini didominasi oleh guru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Pimpinan OPD, Kepala Bidang, kepala seksi, kasubag, sekretaris desa, penyuluh, staf, dan tata usaha sekolah,” jelas Selvy.

Kata dia, pihaknya memberikan apresiasi kepada pegawai yang memasuki masa pensiun. Hal itu diberikan atas pengabdiannya selama bertugas, serta sudah banyak memberikan sumbangsih pikiran kepada pemerintah.

Dengan memasuki masa pension, maka karir seorang pegawai akan terhenti, tidak terkecuali pejabat golongan I, II, III dan IV. Mengingat saat masih bertugas, karir seorang pegawai bisa meningkat. AJI

 

Pos terkait