SIGI, MERCUSUAR – Sejak 31 Desember 2020, tenaga kontrak yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan di Kabupaten Sigi diberhentikan. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sigi tahun 2020.
Awal tahun 2021 akan dilakukan seleksi untuk mengusulkan pengangkatan kembali tenaga kontrak.
Batas akhir pengusulan tenaga kontrak masuk di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi adalah 16 Januari 2021.
Lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, BKPSDMD tidak akan menerima usulan tenaga kontrak tersebut.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDMD Sigi Selvy kepada wartawan Mercusuar via handphone, Minggu (10/1/2021). Pengangkatan tenaga kontrak yakni selama satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021.
OPD dan pemerintah kecamatan kata Selvy, dapat melakukan seleksi tenaga kontrak yang lama, tetapi dengan persyaratan bahwa itu adalah tenaga kontrak pilihan dengan disiplin dan kinerja baik. Jumlah tenaga kontrak disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Ditegaskan Selvy, klasifikasi untuk persyaratan yang direkrut kewenangan OPD masing-masing.